Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

Musyafa
Rilis kasus ganja seberat hampir 2 kilogram di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022). Foto: iNews/Musyafa Musa.

Dari catatan kriminalitas, tersangka SY sebelumnya pernah ditahan atas kasus pencurian di wilayah Kabupaten Pati. Sedangkan IH residivis kasus narkoba. Bahkan sempat divonis 10 tahun penjara di Surabaya. 

Sementara itu, tersangka SY mengaku sempat menolak untuk menerima barang haram itu.

“Saya cuma dimintai alamat sama IH. Kenal dengan IH sudah lama, tapi teman biasa saja. Barang sudah saya cancel, tapi nggak tahunya sudah dikirim,” kata SY.

Sedangkan tersangka IH mengaku sudah dua kali memperoleh informasi pengiriman barang. Yang pertama berupa kaos dan kedua berisi ganja.

Barang dikirim ke Rembang dulu, hanya untuk transit sementara. Setelah itu, narkoba akan dikirim lagi kepada seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dirinya mengambil paketan ke sebuah ekspedisi di Rembang, polisi menangkapnya. Dia mengaku Info pengiriman dari seseorang berinisial D orang Bogor. Barang ini mau dikirim lagi ke seseorang berinisial A di Sidoarjo. 

“Saya baru pertama ketemu (A), belum kenal lama,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Terkuak! Hasil Lab BNN Pastikan Paket Misterius di Pesisir Pangkep Ternyata Sabu

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal