Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

Musyafa
Rilis kasus ganja seberat hampir 2 kilogram di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022). Foto: iNews/Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang berhasil membongkar kasus narkoba jenis ganja seberat hampir 2 kilogram. Polisi juga menangkap dua orang terkait perkara tersebut. 

Dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SY (37) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan IH alias Nobita (33) warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

SY berperan menerima kiriman barang dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan IH sebagai operator pengendali barang.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari ekspedisi pengiriman barang yang curiga terhadap isi sebuah kardus,” kata Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prastiyo, Kamis (19/5/2022). 

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo melanjutkan, narkoba dikirim melalui bandara Kualanamu Medan. Setelah terdeteksi, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Polres Rembang.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Terkuak! Hasil Lab BNN Pastikan Paket Misterius di Pesisir Pangkep Ternyata Sabu

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal