Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

Musyafa
Rilis kasus ganja seberat hampir 2 kilogram di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022). Foto: iNews/Musyafa Musa.

“Kami langsung menyelidiki keberadaan alamat tujuan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori,” kata Guno Tri Handoyo. 

Tersangka SY ditangkap lebih dulu di rumahnya Desa Banyudono. Setelah itu, giliran tersangka IH dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang.

“Yang IH ini ditangkap ketika mau ambil barang di tempat paketan,” ujarnya. 

Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Ipda Tri Ariyadi menegaskan, sebelum pengiriman ganja, antara kedua tersangka sudah saling berkomunikasi. Jika muncul pengakuan tersangka tidak tahu barang apa yang dikirim, menurutnya tidak benar.

“Sebagai catatan, tersangka 1 dan tersangka 2 sudah saling komunikasi sebelum barang dikirim. Jadi mereka sudah tahu,” kata Tri.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Terkuak! Hasil Lab BNN Pastikan Paket Misterius di Pesisir Pangkep Ternyata Sabu

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal