Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana
JAKARTA, iNews.id - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa secara pidana dan etik terkait dugaan aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu. Penanganan perkara dilakukan oleh dua unsur berbeda di tubuh Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).
Selain proses pidana, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah itu diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan penonaktifan tersebut.
“Betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/2/2026).