Pencuri Motor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Modus Kenalan di Facebook

Tim iNews.id
Pencuri sepeda motor dan penadahnya (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

Barang bukti yang disita di antaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy nopol R 3868-ZJ dan satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol R 6809 LL dari kejadian berbeda.

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama tiga kali di lokasi lain. Masing-masing di penginapan kompleks objek wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga dan objek wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.

Pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap

57 tahun lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

57 tahun lalu

Licik! Pelaku Penyalahgunaan Elpiji dan BBM Subsidi di Purbalingga Ditangkap

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Motor Muadzin di Pasuruan Digondol Maling saat Hendak Adzan Subuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal