"Modus yang dilakukan yaitu pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata. Selanjutnya membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lainnya. Selanjutnya barang curian dijual kepada penadah," ucapnya.
Korban dalam kasus ini adalah RW (31) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Korban berkenalan melalui Facebook dengan akun bernama Eris Purwanto yang dipakai pelaku. Selanjutnya, janjian untuk pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju objek wisata D'las Karangreja.
Ketika sampai di lokasi, keduanya menuju salah satu warung dan memesan makanan. Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.
Korban kemudian menyusul ke lokasi parkir, ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur pelaku. Merasa menjadi korban pencurian, korban lalu melaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ucapnya.