Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maling Motor Tewas Dihajar Warga di Jaksel, Diduga Beraksi Lebih dari Sekali
Advertisement . Scroll to see content

3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap

Selasa, 02 Juni 2026 - 17:10:00 WIB
3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap
Polres Pematangsiantar menangkap maling sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun, Sumatera Utara. (Foto: Dok. Humas Polda Sumut).
Advertisement . Scroll to see content

PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian sepeda motor dinas milik Kodim 0207 Simalungun, Sumatera Utara. Dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap tim opsnal pada Senin (18/5/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor dinas Honda Verza warna hijau army milik Kodim 0207/Simalungun pada Jumat (15/5/2026).

Saat itu, pelapor yang merupakan anggota TNI berinisial Serda DHB memarkirkan kendaraan dinas tersebut di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, untuk mengikuti kegiatan korve atau kerja bakti. 

Saat kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut