Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis 99 Persen Menang Gugatan

Agus Warsudi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan. Dia menegaskan Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu-menahu tentang peristiwa 2016," kata Muchtar. 

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

11 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

11 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

16 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

17 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal