"Optimis 99 persen, kita optimistis," katanya.
Yanti berharap tidak ada intervensi selama proses sidang praperadilan dari pihak mana pun.
"Kalau praperadilan hanya membuktikan administrasi saja," ucapnya.
Dia mengungkapkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah. Tidak ada bukti otentik yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku perbuatan keji tersebut.
"Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari. Visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Sientific Crime Invetsigation juga tidak ada," ucap Yanti.
Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi lainnya mengatakan, kliennya yang berprofesi sebagai kuli bangunan tidak bersalah. Karena itu dia berharap PN Bandung memutus perkara dengan adil.
"Hari ini Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi sekaligus menjadi pemutus terhadap satu orang anak manusia yang dizalimi, yang merasa tidak pernah melakukan apa pun. Tidak pernah melakukan apapun, bahkan tidak mengetahui peristiwa ini," kata Insank.