Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis 99 Persen Menang Gugatan

Agus Warsudi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

"Optimis 99 persen, kita optimistis," katanya.

Yanti berharap tidak ada intervensi selama proses sidang praperadilan dari pihak mana pun.

"Kalau praperadilan hanya membuktikan administrasi saja," ucapnya.

Dia mengungkapkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah. Tidak ada bukti otentik yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku perbuatan keji tersebut.

"Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari. Visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Sientific Crime Invetsigation juga tidak ada," ucap Yanti. 

Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi lainnya mengatakan, kliennya yang berprofesi sebagai kuli bangunan tidak bersalah. Karena itu dia berharap PN Bandung memutus perkara dengan adil.

"Hari ini Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi sekaligus menjadi pemutus terhadap satu orang anak manusia yang dizalimi, yang merasa tidak pernah melakukan apa pun. Tidak pernah melakukan apapun, bahkan tidak mengetahui peristiwa ini," kata Insank.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal