Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis 99 Persen Menang Gugatan

Senin, 24 Juni 2024 - 10:39:00 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis 99 Persen Menang Gugatan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)
Advertisement . Scroll to see content

"Optimis 99 persen, kita optimistis," katanya.

Yanti berharap tidak ada intervensi selama proses sidang praperadilan dari pihak mana pun.

"Kalau praperadilan hanya membuktikan administrasi saja," ucapnya.

Dia mengungkapkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah. Tidak ada bukti otentik yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku perbuatan keji tersebut.

"Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari. Visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Sientific Crime Invetsigation juga tidak ada," ucap Yanti. 

Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi lainnya mengatakan, kliennya yang berprofesi sebagai kuli bangunan tidak bersalah. Karena itu dia berharap PN Bandung memutus perkara dengan adil.

"Hari ini Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi sekaligus menjadi pemutus terhadap satu orang anak manusia yang dizalimi, yang merasa tidak pernah melakukan apa pun. Tidak pernah melakukan apapun, bahkan tidak mengetahui peristiwa ini," kata Insank.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut