Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Tertutup, Ini Pertimbangan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Hakim Ketua PN Cirebon Arie Ferdian saat memimpin sidang PK 6 terpidana pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews)

"Untuk yang Saka Tatal kasusnya berbeda. Berbedanya karena untuk kasus Saka Tatal itu telah selesai menjalani hukuman. Selanjutnya untuk kasus Saka Tatal itu tidak ada dalam dakwaannya itu tindak pidana asusila," ucapnya.

Arie pun kemudian meminta para tamu undangan untuk meninggalkan ruangan sidang.

"Silakan bagi yang tidak berkepentingan karena sidangnya tertutup mohon kerja samanya untuk meninggalkan ruang sidang," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

2 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

3 bulan lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

3 bulan lalu

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal