Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
KENDARI, iNews.id - Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sebuah sekolah dasar (SD) keagamaan di Kabupaten Muna Barat dijebloskan ke sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara. Pria berinisial UU (52) ini diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa sejumlah anak di bawah umur.
Kasus ini mulai terungkap setelah laporan masyarakat. Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi antara Desember 2025 dan Januari 2026.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sultra, beberapa korban dilaporkan mengalami tindakan tidak senonoh.
Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Fitrayadi mengatakan, modus operandi pelaku melibatkan pendekatan saat jam belajar, waktu istirahat dan aktivitas sekolah.
"Tersangka diduga meraba bagian tubuh sensitif para siswi," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).