"Kami selaku pemohon, memohon untuk persidangan ini dinyatakan terbuka untuk umum. Karena pokok perkara ini tidak membicarakan tentang tindak pidana asusila yang dimaksud," ucap penasihat hukum.
"Dalam peninjauan kembali yang kami ajukan juga tidak menyinggung tentang tindak pidana kasus asusila yang dimaksud yang mulia," katanya.
Penasihat hukum juga turut membandingkan sidang PK yang dijalani Saka Tatal yang terbuka untuk umum.
"Demikian juga Saka Tatal kemarin juga terbuka untuk umum, mohon yang mulia mempertimbangkan hal ini. Kami memohon untuk dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Arie Ferdian menilai jika sidang yang dijalani Saka Tatal merupakan kasus berbeda. Terlebih, Saka Tatal telah selesai menjalani massa hukuman.