Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Tertutup, Ini Pertimbangan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Hakim Ketua PN Cirebon Arie Ferdian saat memimpin sidang PK 6 terpidana pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews)

"Kami selaku pemohon, memohon untuk persidangan ini dinyatakan terbuka untuk umum. Karena pokok perkara ini tidak membicarakan tentang tindak pidana asusila yang dimaksud," ucap penasihat hukum.

"Dalam peninjauan kembali yang kami ajukan juga tidak menyinggung tentang tindak pidana kasus asusila yang dimaksud yang mulia," katanya.

Penasihat hukum juga turut membandingkan sidang PK yang dijalani Saka Tatal yang terbuka untuk umum.

"Demikian juga Saka Tatal kemarin juga terbuka untuk umum, mohon yang mulia mempertimbangkan hal ini. Kami memohon untuk dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Arie Ferdian menilai jika sidang yang dijalani Saka Tatal merupakan kasus berbeda. Terlebih, Saka Tatal  telah selesai menjalani massa hukuman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal