Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Tertutup, Ini Pertimbangan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Hakim Ketua PN Cirebon Arie Ferdian saat memimpin sidang PK 6 terpidana pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (4/9/2024). Persidangan digelar secara tertutup.

Hal ini diputuskan Hakim Ketua PN Cirebon Arie Ferdian saat membuka persidangan. Dia beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum, dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ujar Arie, Rabu (4/9/2024).

"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," katanya lagi.

Merespons hal itu, perwakilan penasihat hukum enam terpidana meminta majelis hakim untuk memutuskan jalannya sidang terbuka untuk umum. Sebab menurutnya, pihaknya tidak akan membahas terkait tindak pidana asusila seperti yang dimaksud majelis hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal