Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Tertutup, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 04 September 2024 - 12:08:00 WIB
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Tertutup, Ini Pertimbangan Hakim
Hakim Ketua PN Cirebon Arie Ferdian saat memimpin sidang PK 6 terpidana pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (4/9/2024). Persidangan digelar secara tertutup.

Hal ini diputuskan Hakim Ketua PN Cirebon Arie Ferdian saat membuka persidangan. Dia beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum, dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ujar Arie, Rabu (4/9/2024).

"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," katanya lagi.

Merespons hal itu, perwakilan penasihat hukum enam terpidana meminta majelis hakim untuk memutuskan jalannya sidang terbuka untuk umum. Sebab menurutnya, pihaknya tidak akan membahas terkait tindak pidana asusila seperti yang dimaksud majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut