"Kecenderungan itu sudah kami antisipasi dan tindaklanjuti dengan cara membentuk tim khusus di Kejati Jabar, terutama JPU yang menjadi perhatian khusus kami. Kejati Jabar menyiapkan jaksa-jaksa berkompeten untuk menangani perkara kesusilaan terhadap anak. Sebab, tak semua jaksa mampu menangani perkara khusus itu," tutur Kejati.
Selain membentuk tim kusus, kata Asep N Mulyana, untuk mengantisipasi kecenderungan meningkatnya kasus kesusilaan, pada 2022, Aspidum dan jajaran Kejati Jabar sedang mengoptimalkan dan meningkatkan kapasitas profesionalitas serta kemampuan para jaksa.
Sebab, khusus tindak pidana anak itu harus punya sertifikasi atau ketetapan tentang perlindungan jaksa anak. "Tidak semua jaksa itu bisa menangani perkara anak, kami akan melakukan kegiatan pengembangan keilmuan mereka dan meningkatkan keterampilan mereka," ucap Asep N Mulyana.
Diketahui, saat ini Kejati Jabar tengah fokus menangani kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik yayasan pondok pesantren (ponpes) Herry Wirawan (36). Setelah sidang digelar, tim JPU dari Kejati Jabar membongkar kekejian Herry Wirawan terhadap para santriwati.
Selain perbuatan cabul, terdakwa Herry Wirawan diduga menggunakan bantuan pemerintah untuk yayasan ponpes Madani Boarding Scool dan Manarul Huda Antapani untuk kepentingan pribadi. Bahkan ditemukan indikasi pelaku Herry Wirawan memanfaatkan bayi-bayi yang dilahirkan para korban untuk mengeruk donasi dari donatur.