Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

Agus Warsudi
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi (kiri) menunggu jawaban Polda Jabar terkait alasan menetapkan kliennya sebagai tersangka. (Foto: iNews.id/DOK)

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, Pasal 55 dan 56. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun.

Namun tersangka Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keras melakukan dan atau terlibat dalam pembunuhan itu. Karena itu, mereka menggugat status tersangka yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Jabar. 

Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi keukeuh memiliki alibi kuat tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang saat pembunuhan terjadi yang diperkirakan antara Selasa 17 Agustus malam hingga Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

57 tahun lalu

Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal