Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

Kamis, 07 Desember 2023 - 06:40:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin
Mobil Alphard hitam (lingkaran merah) dalam garasi TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi yang menyalahi prosedur saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal pembunuhan ibu dan anak di Subang, dijatuhi sanksi disiplin. Mereka dinilai telah melanggar kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tiga polisi yang melanggar kode etik itu, terdiri atas satu perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua bintara Polsek Jalancagak.

Saat olah TKP awal, mereka masuk ke dalam TKP pembunuhan almarhumah Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) tanpa prosedur. Mereka tidak membawa tim Inafis. Bahkan, tiga polisi itu membersihkan TKP.

Kesalahan prosedur itu lah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga dua tahun. "Sudah jelas, tiga polisi itu dijatuhi sanksi sesuai aturan, disiplin dan kode etik. Bentuk sanksi dilihat kadar kekeliruan anggota tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian. Ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota (polisi). Nah saat masuk ke TKP itu tidak melalui prosedur benar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut