Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya

Senin, 11 Desember 2023 - 13:13:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya
Lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mereka. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Polda Jawa Barat selaku termohon hadir di sidang itu.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal tersebut dimulai sekitar pukul 11.18 WIB. Hadir lima orang kuasa hukum pemohon Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 itu.

Sedangkan dari termohon Polda Jabar hadir kurang lebih 9 orang kuasa hukum. Hakim sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian. Kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tegas menjawab ingin meneruskan proses persidangan gugatan praperadilan tersebut. 

Selanjutnya hakim menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut. "Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.

"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.

Kemudian, hakim membahas agenda sidang selanjutnya, yaitu, jawaban dari Polda Jabar terkait alasan menetapkan Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut