Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

Agus Warsudi
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi (kiri) menunggu jawaban Polda Jabar terkait alasan menetapkan kliennya sebagai tersangka. (Foto: iNews.id/DOK)

"Mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," ujar Rohman Hidayat.

Menurut Rohman, apakah benar Polda Jabar memmliki dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi, dan Abi, atau hanya berdasarkan pengakuan Danu atau terdapat hal lain. 

Dengan waktu sidang yang dibatasi harus selesai tujuh hari, Rohman berharap pekan depan sudah terdapat putusan gugatan praperadilan. Setelah itu, tim kuasa hukum akan menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tunggu jawaban dari Polda Jabar. Selama ini kami tanda tanya nih. Kami enggak tahu yang menjadi dasar Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Bu Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka," kata dia.

Rohman mengatakan, saat rilis Polda Jabar beberapa waktu lalu, penyidik tidak menjelaskan alasan penetapan status tersangka Mimin, Arighi dan Abi. Ditreskrimum Polda JAbr hanya menyatakan, kliennya dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP dikaitkan dengan Pasal 340 yang menjerat Yosef Hidayah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

57 tahun lalu

Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal