Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:07:00 WIB
Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE
Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto menyebut bahwa perubahan terhadap dokumen elektronik tidak langsung dikenakan pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, terdapat unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal ini merespons pernyataan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang menyebut bahwa dalam dunia digital dikenal istilah replikasi, yakni proses menyalin atau mengunduh data, sehingga menghasilkan representasi dari objek digital asli.

Menurutnya, apabila salinan atau replikasi objek digital tersebut kemudian diubah untuk mendukung suatu hipotesis, maka tindakan itu merupakan bentuk manipulasi digital terhadap hasil replikasi, bukan terhadap objek digital asli yang diunggah.

Didit mengatakan, perubahan terhadap dokumen elektronik harus diikuti dengan transmisi hasil perubahan tersebut sehingga dokumen elektronik asli tidak lagi dapat diakses.

"Kalau kita bicara Pasal 32 ayat (1) UU ITE, itu (perubahan) harus diikuti transmisi hasil perubahan itu, tapi aslinya sudah tidak bisa diakses. Itu baru bisa kena delik," kata Didit dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut