Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

Agus Warsudi
Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menganalisis berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kabupaten Subang. Sebanyak empat berkas perkara kasus itu dilimpahkan Polda Jabar pekan lalu. 

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, empat berkas masing-masing tersangka kasus Subang itu baru diterima Kejati Jabar pekan lalu.

“Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum. Tim penuntut umum sudah melakukan penelitian,” kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Rabu (7/12/2023).

Nur Sricahyawijaya menyatakan, hasil analisa sementara, berkas tersebut belum lengkap dan segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

“Berkasnya dikirim pada hari Kamis (pekan) lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun,” ujar Nur Sircahyawijaya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

57 tahun lalu

Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Digelar Senin Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal