“Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total barang bukti 30.075 butir berbagai jenis obat.
Salah satu kasus besar terjadi pada Kamis (14/5/2026) dengan pengungkapan 17.640 butir obat keras di dua lokasi, yakni Batujaya, Karawang, dan Muaragembong, Bekasi.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka PP di Batujaya dengan barang bukti 8.070 butir obat keras.