Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang klasik namun terorganisir. Mereka memanfaatkan sistem Cash On Delivery (COD) untuk bertransaksi.
“Para pengedar ini memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp. Setelah barang tiba, mereka menentukan titik temu untuk transaksi langsung di pinggir jalan,” katanya.
Tak hanya itu, Unit III Narkoba Polres Tasikmalaya juga mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.300 butir obat keras. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. Pengawasan dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.
“Pengawasan orang tua sangat krusial agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang jelas-jelas merusak masa depan dan kesehatan mereka,” ucapnya.