TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar lima kasus besar penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita mengatakan, para pelaku mayoritas berasal dari usia produktif. Mereka masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).
“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mirisnya, mereka berada di usia produktif namun memilih terjerumus dalam jaringan ini. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita total 2.571 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, dan Double Y.
Peredaran obat keras ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan, terutama bagi kalangan muda yang menjadi target utama para pelaku.