Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

Riyan Rizki Roshali
Pemuda ditangkap gegara edarkan obat keras di Tangerang. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) nekat menjual obat keras jenis Tramadol hingga Hexymer secara ilegal. Dia menyamarkan penjualan obat keras itu dengan menjual sayur-sayuran di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani menjelaskan aksi yang dilakukan PIKI terendus pihak kepolisian dan akhirnya dibongkar pada Rabu (28/1/2026/2026) sore lalu berdasarkan laporan masyarakat.

"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Fahyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Setelah diperiksa, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal.

Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220.000.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Papua
5 bulan lalu

Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 18 Maret 2026 Beserta Niat Puasa

Nasional
10 hari lalu

Viral Transaksi Tramadol di Dekat Markas Satrekon, TNI AU Tegaskan Tak Terlibat

Megapolitan
14 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal