Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur
TANGERANG, iNews.id - Pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) nekat menjual obat keras jenis Tramadol hingga Hexymer secara ilegal. Dia menyamarkan penjualan obat keras itu dengan menjual sayur-sayuran di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani menjelaskan aksi yang dilakukan PIKI terendus pihak kepolisian dan akhirnya dibongkar pada Rabu (28/1/2026/2026) sore lalu berdasarkan laporan masyarakat.
"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Fahyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Setelah diperiksa, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220.000.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.