Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 12:23:00 WIB
Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap
Kasus peredaran obat keras di Tasikmalaya, polisi menyita ribuan butir Tramadol, Hexymer, dan Double Y dari enam tersangka pengedar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar lima kasus besar penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita mengatakan, para pelaku mayoritas berasal dari usia produktif. Mereka masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).

“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mirisnya, mereka berada di usia produktif namun memilih terjerumus dalam jaringan ini. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

 Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita total 2.571 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Peredaran obat keras ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan, terutama bagi kalangan muda yang menjadi target utama para pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut