Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta

Agus Warsudi
Para tersangka kasus pinjol ilegal di Polda Jabar. (Foto MPI/Dok)

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain berkas perkara, penyidik segera melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus itu pada Jumat (11/2/2022). 

"Belum ada tersangka lain dalam kasus ini. Kedelapan tersangka dijerat Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, dan Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector pinjol ilegal diringkus. 

Dari hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT, AZ, RS (staf), MZ sebagai IT support, EA dan EM (desk collection), dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Perkara Pinjol Ilegal P21, Bukti dan 8 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar

57 tahun lalu

11 Daerah di Jabar PPKM Level 3, Polda Jabar: Ada Penyekatan dan Ganjil Genap

57 tahun lalu

Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Kapolda Jabar Instruksikan Ini ke Jajaran

57 tahun lalu

1 Anggota GMBI Tersangka Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Ternyata Karyawan BUMN

57 tahun lalu

Pentas Musik Tri Suaka Picu Kerumunan di Subang, Polda Jabar: Panitia Nekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal