Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Aturan baru itu ditetapkan Prabowo pada 13 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan salinan perpres yang dilihat Jumat (5/6/2026), beleid tersebut sebagai langkah pemerintah memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional. Regulasi itu diterbitkan sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO sekaligus untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan program-program UNESCO di Indonesia.
Dalam perpres tersebut ditegaskan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan, “KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Adapun tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3. Komisi ini bertugas melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program terkait UNESCO di Indonesia.
“KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi pasal 3.