Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta

Agus Warsudi
Para tersangka kasus pinjol ilegal di Polda Jabar. (Foto MPI/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menerima 300 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun yang berkategori korban 93 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta. Mereka mengalami kerugian dan perlakuan beragam akibat praktik rentenir tersebut.

"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, menyebarkan pesan singkat ke nomor korban. Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.

Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan. Tetapi kenyataannya, belum jatuh tempo pun, nasabah sudah ditagih untuk membayar utang yang sebenarnya tidak mereka inginkan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Perkara Pinjol Ilegal P21, Bukti dan 8 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar

57 tahun lalu

11 Daerah di Jabar PPKM Level 3, Polda Jabar: Ada Penyekatan dan Ganjil Genap

57 tahun lalu

Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Kapolda Jabar Instruksikan Ini ke Jajaran

57 tahun lalu

1 Anggota GMBI Tersangka Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Ternyata Karyawan BUMN

57 tahun lalu

Pentas Musik Tri Suaka Picu Kerumunan di Subang, Polda Jabar: Panitia Nekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal