Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Kapolda Jabar Instruksikan Ini ke Jajaran
BANDUNG, iNews.id - Wilayah aglomerasi Bandung Raya, Kota/Kabuapten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat, berstatus pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Terkait kebijakan itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menginstruksikan seluruh jajaran mengerahkan personel untuk menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes).
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022.
"Penetapan PPKM Level 3 ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid–19 yang didominasi varian Omicron," kata Kapolda Jabar seusai meninjau vaksinasi booster di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).
Karena itu, ujar Irjen Pol Suntana, berdasarkan arahan dari Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan, beberapa daerah di wilayah Jawa Barat masuk dalam level 3 khususnya aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.
“Karena itu kami sudah arahkan kepada jajaran untuk memedomani Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2022 dan segera melaksanakan sosialisasi sesuai instruksi itu dan intensifkan komunikasi publik terkait pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Irjen Pol Suntana.