Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Pinjol Ilegal P21, Bukti dan 8 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:37:00 WIB
Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta
Para tersangka kasus pinjol ilegal di Polda Jabar. (Foto MPI/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Jika nasabah tidak membayar angsuran, utang korban semakin bertambah hingga dua kali lipat. Pelaku meneror korban dengan kata-kata kasar dan menyebarkan fitnah ke nomor kontak keluarga dan teman-teman korban. Padahal, pinjaman telah dicicil dan dilunasi. 

"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, mendiskreditkan, menyebarkan foto korban, dan membuat fitnah yang menyebutkan korban buronan penggelapan perusahaan. Akibatnya, ada korban yang depresi," ujar Kabid Humas.

Diketahui, polisi melimpahkan berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Jabar. Berkas perkara pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan delapan tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan gelar perkara antara penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Kejati Jabar.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu, antara lain, GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu 9 Februari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut