Pasca-MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Atalia Praratya: Kini Fokus ke Hak Korban dan Anaknya

Agus Warsudi
Ketua P2TP2A Jabar Atalia Praratya, istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Instagram)

"Tadi sudah disampaikan bahwa sudah ada satgas yang akan melakukan pengawasan di seluruh area institusi pendidikan. Harapannya adalah meminimalisasi kasus-kasus yang serupa yang sekarang ini marak terjadi," ujar Atalia Praratya.

Fokus selanjutnya, tutur Ketua P2TP2A Jabar, keluarga harus menjadi institusi maksimal terkait perlindungan anak. "Menurut saya, ini yang paling penting untuk dilakukan. Dari sisi ekonomi, kita harus kuatkan karena ternyata disinyalir ada korban karena masalah ekonomi, sehingga orang tua menyekolahkan anak di sekolah gratis tanpa pengawasan," tutur Ketua P2TP2A Jabar.

Atalia Praratya mengatakan, ke depan, P2TP2A Jabar akan bergerak untuk memberikan assesment lanjutan kepada keluarga korban. Apalagi, anak-anak yang dilahirkan korban itu diasuh oleh keluarga. 

"Tentu saja harus kami pantau sedemikian rupa sehingga betul-betul hak anak bisa terpenuhi di dalam keluarganya masing-masing-masing," ucap Atalia Praratya.

Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Bakal Dieksekusi Mati, Ekspresi Herry Wirawan Datar

57 tahun lalu

Ajukan Kasasi, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

57 tahun lalu

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal