Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan, terpidana mati, kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati, Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima salinan putusan.

Diketahui, dengan putusan MA menolakan kasasi tersebut, Herry Wirawan dipastikan segera menghadapi hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. 

"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Ira, Rabu (4/1/2023). 

Karena berkas putusan kasasi belum diterima, ujar Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.

"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya. Ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan (terpidana harus menerima salinan putusan)," ujar Ira.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

57 tahun lalu

Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Infografis Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak, Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

57 tahun lalu

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Predator Seks Anak Itu Tetap Divonis Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal