Ajukan Kasasi, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Tim iNews
Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati

BANDUNG, iNews - Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati, vonis diperkuat putusan MA setelah permohonan Kasasinya ditolak.

Sementara, Kementerian Agama mendukung putusan ini dan berharap bisa menimbulkan efek jera serta tidak ada lagi predator seksual di tanah air.

Tim Liputan iNews

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Lobi Inggris untuk Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga ke Indonesia

57 tahun lalu

Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya

57 tahun lalu

Ngeri, Bocah Perempuan di Tangerang Hampir Jadi Korban Kekerasan Seksual saat Pulang Ngaji

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

57 tahun lalu

Sidang Vonis Ustaz Cabul Terbuka untuk Umum, Herry Akan Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal