Kasasi Ditolak MA dan Bakal Dieksekusi Mati, Ekspresi Herry Wirawan Datar

Agus Warsudi
Herry Wirawan difoto oleh petugas Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Rutan kebonwaru)

BANDUNG, iNews.id - Terpidana mati, Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, menunjukkan reaksi datar saat tahu kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Padahal dengan putusan MA itu artinya dia tinggal menunggu eksekusi mati.

Namun lagi-lagi ekspresi biasa saja ditunjukkan Herry Wirawan. Dia tidak berteriak, menangis, atau sedih mendengar dirinya akan dihukum mati karena upaya hukum kasasi ditolak MA.

Gambaran ekspresi datar dan biasa saja Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2022).

Karutan Kebonwaru mengatakan, telah berbincang dengan Herry Wirawan terkait MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukkannya pada Rabu (4/1/2023).

"Pengamatan sementara ini, setelah ada putusan itu (MA tolak kasasi), dia tidak memberikan dampak atau reaksi berlebihan. Artinya kami lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kami tidak dapatkan (reaksi itu) selama ini," kata Karutan Kebonwaru, Kamis (5/1/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ajukan Kasasi, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

57 tahun lalu

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati

57 tahun lalu

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

57 tahun lalu

Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Infografis Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal