Masalah Perempuan dan Anak di Jabar, Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan

Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (kemeja putih) menjadi pemateri dalam diskusi publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” di Ciwidey, Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Beberapa hal yang menjadi kewajiban negara terhadap anak, tutur Kang Ace, pertama sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 21, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

“Kedua wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak. Ketiga pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” tutur Kang Ace.

Kemudian, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. 

“Dengan kata lain pemerintah daerah harus berupaya membangun kabupaten/kota layak anak,” ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Napi dan 6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung

57 tahun lalu

Kesal, Motif Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung Ancam Pembeli Pakai Pisau

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

2 Remaja Curi Motor Tetangga di Tamansari Bandung, Uangnya untuk Beli Miras

57 tahun lalu

Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung yang Ancam Pembeli Pakai Pisau Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal