Beberapa hal yang menjadi kewajiban negara terhadap anak, tutur Kang Ace, pertama sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 21, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
“Kedua wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak. Ketiga pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” tutur Kang Ace.
Kemudian, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
“Dengan kata lain pemerintah daerah harus berupaya membangun kabupaten/kota layak anak,” ucapnya.