Masalah Perempuan dan Anak di Jabar, Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan
“Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Kang Ace.
Perlindungan anak, ujar dia, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Anak dan perempuan harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahkan lebih rinci mengatur bagaimana negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan anak dan perempuan tersebut.
“Kami di DPR saat ini bahkan sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak,” ujar dia.