“Pada 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12 persen menikah dini atau di bawah 18 tahun. Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini.
Pada 2022, tutur dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar menyebut pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607, terdiri atas 4.297 perempuan dan 4.310 laki-laki.
“Permasalahan lain terkait anak dan perempuan di Jabar adalah yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19, serta angka kematian bayi atau anak yang masih tinggi,” tutur dia.
Padahal, kata Kang Ace, beberapa regulasi telah mengatur terkait permasalahan perlindungan perempuan dan anak itu, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) bahwa
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.