Masalah Perempuan dan Anak di Jabar, Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan

Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (kemeja putih) menjadi pemateri dalam diskusi publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” di Ciwidey, Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

“Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Kang Ace.

Perlindungan anak, ujar dia, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Anak dan perempuan harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahkan lebih rinci mengatur bagaimana negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan anak dan perempuan tersebut.

“Kami di DPR saat ini bahkan sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak,” ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Napi dan 6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung

57 tahun lalu

Kesal, Motif Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung Ancam Pembeli Pakai Pisau

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

2 Remaja Curi Motor Tetangga di Tamansari Bandung, Uangnya untuk Beli Miras

57 tahun lalu

Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung yang Ancam Pembeli Pakai Pisau Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal