Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati

Mujib Prayitno
Ilustrasi tabrak lari. (Foto: istimewa/ilustrasi)

Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedangkan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pomad. 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.

TNI AD, tutur Kadispenad, memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS tuntas, transparan, dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di sel tahanan Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterengan pers, Sabtu (25/12/2021).

Kolonel Priyanto, Kodam DA, dan Kopda AS, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, diperiksa atas tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana juncto 328 KUHPidana juncto 333 KUHPidana juncto 181 KUHPidana juncto 55 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KSAD Jenderal Dudung Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, Sampaikan Belasungkawa dan Uang Duka

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Ini Penampakan Kolonel Inf Priyanto di Sel Tahanan

57 tahun lalu

Oknum Anggota TNI Buang Sejoli yang Ditabrak di Nagreg Bandung karena Diperintah

57 tahun lalu

Kolonel Inf Priyanto Sempat Bertugas Usai Tabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Bandung 

57 tahun lalu

Perwira TNI AD Terduga Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Jabat Kasi Intel Korem 133/NW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal