Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati

Mujib Prayitno
Ilustrasi tabrak lari. (Foto: istimewa/ilustrasi)

"Ataupun anggota (TNI AD), kami serahkan kepada pihak jajarannya (Pom TNI AD/Pomad). (Penegakkan hukum) pasti memuaskan bagi pihak keluarga. Kami mohon dengan sangat kepada instansi yang terkait, beri dukungan kepada pihak kepolisian guna menegakkan hukum," ujar Deden.

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, ditahan sejak Jumat (24/12/2021). Kolonel Inf Priyanto ditahan di sel tahanan Pomdam XIII/Merdeka, sedangkan Kopda DA dan Kopda AS ditahan di Pomdam Diponegoro.

Pada Minggu (26/12/2021), ketiga terduga pelaku dibawa ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Jakarta. Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS dijerat pasal berlapis.

Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat,  Sabtu, (25/12/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KSAD Jenderal Dudung Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, Sampaikan Belasungkawa dan Uang Duka

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Ini Penampakan Kolonel Inf Priyanto di Sel Tahanan

57 tahun lalu

Oknum Anggota TNI Buang Sejoli yang Ditabrak di Nagreg Bandung karena Diperintah

57 tahun lalu

Kolonel Inf Priyanto Sempat Bertugas Usai Tabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Bandung 

57 tahun lalu

Perwira TNI AD Terduga Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Jabat Kasi Intel Korem 133/NW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal