Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KSAD Jenderal Dudung Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, Sampaikan Belasungkawa dan Uang Duka
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati

Senin, 27 Desember 2021 - 08:04:00 WIB
Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati
Ilustrasi tabrak lari. (Foto: istimewa/ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Ataupun anggota (TNI AD), kami serahkan kepada pihak jajarannya (Pom TNI AD/Pomad). (Penegakkan hukum) pasti memuaskan bagi pihak keluarga. Kami mohon dengan sangat kepada instansi yang terkait, beri dukungan kepada pihak kepolisian guna menegakkan hukum," ujar Deden.

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, ditahan sejak Jumat (24/12/2021). Kolonel Inf Priyanto ditahan di sel tahanan Pomdam XIII/Merdeka, sedangkan Kopda DA dan Kopda AS ditahan di Pomdam Diponegoro.

Pada Minggu (26/12/2021), ketiga terduga pelaku dibawa ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Jakarta. Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS dijerat pasal berlapis.

Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat,  Sabtu, (25/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut