Oknum Anggota TNI Buang Sejoli yang Ditabrak di Nagreg Bandung karena Diperintah
YOGYAKARTA,iNews.id - Terungkap, Kolonel Inf Priyanto diduga memerintahkan anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro membuang sejoli yang ditabrak di Nagreg Bandung ke Sungai Serayu di Cilacap. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan salah satu tersangka.
Kopda Andreas Atmoko tersangka pembuang mayat Salsabila dan Handi Saputra mengaku setelah membuang kedua korban. Kol Inf Priyanto sempat mengatakan untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Hal ini dilakukan seusai dirinya bersama Kol Inf Priyanto membuang kedua korban di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah. Dia menyampaikan, susai terjadinya kecelakaan dirinya sempat menyarankan ke Kol Priyanto untuk membawa kedua korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
"Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil. Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan sesampainya di Sungai Serayu, daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," kata dia dalam pernyataan yang diterima, Minggu (26/12/2021).
Menurut dia, dalam proses kedua membuang korban Koptu A Sholeh berada di mobil sedangkan dirinya bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.