Kekayaan Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi dan Biaya Hidup Korban Pemerkosaan

Agus Warsudi
TM Boarding School milik Herry Wirawan di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Diketahui, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan, predator seks anak-anak. Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban. Dengan putusan ini, berarti permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dikabulkan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan

57 tahun lalu

LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasil Pembicaraan Mereka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal