Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

Agus Warsudi
Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar telah melimpahkan empat berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, empat berkas perkara itu, terdiri atas berkas tersangka Yosef Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep, dan Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosef satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas," kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Diketahui, lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Mereka antara lain, Yosef Hidayah ayah dan suami korban, Mimin istri kedua Yosef, Danu keponakan korban Tuti, Arighi (anak pertama Mimin) dan Abi (anak kedua Mimin).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

57 tahun lalu

Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Digelar Senin Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal