Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Advertisement . Scroll to see content

Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 06 Desember 2023 - 13:49:00 WIB
Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati
Tersangka Yosef Hidayah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Dia terancam hukuman mati. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun. Dia dijerat Pasal 340 KUHPidana atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat petunjuk dan alat bukti kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 direncanakan. Karena itu, memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana.

"Penerapan Pasal 340 memenuhi unsur cukup. Jadi tersangka satu (Yosef Hidayah) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain Yosef, suami dan ayah korban, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap M Ramdanu alias Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin). Mereka disangkakan turut membantu pembunuhan.

"Karena itu, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana (tentang turut serta atau membantu kejahatan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut