Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id - Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun. Dia dijerat Pasal 340 KUHPidana atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat petunjuk dan alat bukti kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 direncanakan. Karena itu, memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana.
"Penerapan Pasal 340 memenuhi unsur cukup. Jadi tersangka satu (Yosef Hidayah) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain Yosef, suami dan ayah korban, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap M Ramdanu alias Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin). Mereka disangkakan turut membantu pembunuhan.
"Karena itu, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana (tentang turut serta atau membantu kejahatan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.