Kejati Jabar Eksekusi Denda Rp32 Miliar Kasus Faktur Pajak Fiktif WNA Korsel, Ini Uangnya

Agus Warsudi
Penampakan uang denda Rp32 miliar yang dieksekusi Kejati Jabar terkait kasus pembuatan faktur pajak fiktif. (Foto: Penkum Kejati Jabar)

Kasus berawal pada 2016, terdakwa Lee Gil Woo bersama terdakwa lain menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai kenyataan alias fiktif. Besaran pajak perusahaan milik Lee sebesar Rp2 miliar per bulan.

Akibat perbuatannya, Lee Gil Woo diseret ke meja hijau. Di tingkat pertama atau pengadilan negeri (PN), majelis hakim PN Bale Bandung memvonis Lee Gil Woo dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp16.050.144.250,00.

Terdakwa LEe mengajukan banding dengan vonis tetap hukuman penjara 3,5 tahun dan denda tetap Rp16.050.144.250,00. Selanjutnya, terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya divonis penjara 3,5 tahun dan denda dua kali lipat lebih dari Rp32 miliar.

Dodi Gazali Emil menyatakan, Lee Gil Woo sebenarnya sudah menitipkan uang denda itu saat masih di persidangan. Uang tersebut berbentuk billyet giro itu dititipkan di rekening penitipan barang bukti. "Ketika masa persidangan dia sudah menitipkan itu. Sekarang tinggal kami eksekusi ke kas negara," ujar Dodi Gazali Emil.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Bandung ke Tahanan

57 tahun lalu

Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar

57 tahun lalu

Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buronan Kasus Perampasan Hak Tanah

57 tahun lalu

Ini Pengganti Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Terkait Kasus Istri Dituntut 1 Tahun

57 tahun lalu

Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal