Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buronan Kasus Perampasan Hak Tanah

Rabu, 24 November 2021 - 17:35:00 WIB
Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buronan Kasus Perampasan Hak Tanah
Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap Tubagus Madya Dwiputra (tengah berkaca mata) buronan kasus perampasan hak atas tanah. (Foto: KEJATI JABAR)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung menangkap Tubagus Madya Dwiputra, buronan kasus perampasan hak tanah milik orang lain, Rabu (24/11/2021). Tubagus Madya Dwiputra ditangkap di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 13.25 WIB itu dilaksanakan tim berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal: Bantuan Pencarian/Penangkapan atas nama H Tubagus Madya Dwiputra.

"Penangkapan terhadap terpidana H Tubagus Madya Dwiputra berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi No: 214/PID/2018/PT.BDG Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam rilis tertulis.

Setelah ditangkap, ujar Dodi Gazali Emil, terpidana Tubagus Madya Dwiputra dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Selanjutnya terpidana Tubagus Madya Dwiputra akan dilakukan eksekusi ke Lapas Banceuy Kota Bandung.

"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar. Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," ujar Dodi Gazali Emil.

Terpidana Tubagus Madya Dwiputra terbukti melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHPidana. Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut